Banner Artikel Blog

360Kredi Hadiri Peresmian Penempatan Kantor Baru AFPI

Editor
27 November 2024 10.00

360Kredi menghadiri peresmian kantor baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Peresmian ini digelar pada Selasa, 26 November 2024 di Sopo Del Tower B, Lt 15, Jakarta.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau yang dikenal dengan AFPI adalah asosiasi platform fintech P2P lending resmi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, per Desember 2024 terdapat 97 anggota Fintech P2P Lending yang bergerak di klaster produktif, multiguna, dan syariah.

Dalam kegiatan peresmian penempatan kantor baru AFPI, Entjik S Djafar selaku Ketua Umum AFPI dan Yasmine M. Sembiring selaku Direktur Eksekutif AFPI menyambut kehadiran CEO 360Kredi Kuseryansyah, dan Direktur Bisnis 360Kredi Yeni. Peresmian kantor baru AFPI ini sekaligus memberi semangat baru bagi industri fintech lending untuk semakin maju.

CEO 360Kredi Kuseryansyah berharap dengan penempatan kantor baru AFPI dapat menjadi tempat kolaborasi yang saling bermanfaat. "Selamat menempati rumah baru, rumah bersama dari industri Fintech Lending. Semoga ini menjadi rumah kolaborasi dari industri Fintech Lending. Semoga Industri Fintech Lending semakin maju, terus tumbuh, sehat dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia." ujar Kuseryansyah-CEO 360Kredi

Dengan peresmian penempatan kantor baru AFPI ini, harapannya tidak hanya menjadi ruang kolaborasi antar stakeholder di industri fintech P2P lending, namun juga berdampak pada ekosistem sehingga dapat terjalin kerja sama yang sehat, kompetitif, dan membawa kemajuan dan pertumbuhan bagi ekonomi digital Indonesia.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved