Banner Artikel Blog

360Kredi Tingkatkan Literasi Keuangan Pindar Bersama Tribun Sumsel

Habriyanto
25 February 2025 10.45

Membuka bulan Februari 2025, kali ini 360Kredi mengunjungi Bumi Sriwijaya, kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam agenda kali ini, 360Kredi melakukan kunjungan ke media Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Kedatangan 360Kredi yang dihadiri Bapak Kuseryansyah (CEO 360Kredi) dan Bapak Habriyanto Rosyidi S (Public & Government Relation Manager 360Kredi) disambut hangat oleh Bapak Yudie Thirzano (Pemimpin Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post), Ibu Ririen Kusumawardhani (GM Bisnis Tribun Sumsel) dan Bapak Yahya Kurniawan (Manajer Tribun Sumsel).

3.png

Selain mempererat silaturahmi, 360Kredi yang merupakan platform pinjaman daring berizin dan diawasi OJK juga mengajak Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post berkolaborasi dalam meningkatkan literasi dan inklusi pinjaman daring masyarakat Sumatera Selatan. Bentuk kolaborasi nyata antara 360Kredi dengan Tribun Sumsel yaitu dengan melakukan podcast di kanal Tribun Sumsel.

Podcast ini menghadirkan Bapak Kuseryansyah selaku CEO 360Kredi dan Bapak Yudie Thirzani selaku Pemimpin Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post dengan tema "Cara Bijak Memanfaatkan Pinjaman Daring versi 360Kredi"

Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 4 Kota merupakan daerah yang cukup baik dalam literasi keuangan. Hal ini dapat terlihat dari penyaluran pendanaan 360Kredi di Provinsi Sumatera Selatan yang mencapai Rp79,4 Miliar per Januari 2025, dengan Kota Palembang tercatat sebagai kota terbanyak menerima pendanaan hingga Rp45,2 Miliar.

Kolaborasi dan peran aktif antara regulator, PUJK serta kelompok masyakarakat menjadi kunci penting agar masyarakat dapat bijak meminjam dalam pinjaman daring serta tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan judi online. 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. 
 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved