Banner Artikel Blog

4 Tips Aman Mengelola Keuangan di Era Digital

Nadien
04 July 2025 13.15

Keuangan pribadi kini dapat diatur dengan lebih praktis berkat berbagai layanan digital yang ada. Mulai dari investasi hingga pinjaman daring, semuanya bisa diakses melalui genggaman tangan. Sayangnya, celah ini juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan bermodus finansial.Agar tetap aman dan tidak menjadi korban, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Jangan Asal Klik Link atau Unduh Aplikasi

Scammer sering menyebarkan link berbahaya melalui SMS, email, atau media sosial yang mengaku sebagai layanan keuangan resmi. Jika kamu tergoda dan klik, bisa jadi data pribadimu dicuri, termasuk akses ke rekening bank atau e-wallet. Pastikan kamu hanya mengakses dan mengunduh aplikasi dari sumber resmi.

2. Waspadai Penawaran Investasi yang Menjanjikan tanpa

Janji hasil tinggi dalam waktu singkat adalah ciri khas penipuan investasi digital. Mereka bisa mengaku dari platform resmi yang ternyata adalah scammer. Cek legalitas perusahaan di OJK, dan jangan mudah tergiur dengan hasil yang tidak masuk akal.

3. Lindungi Data Pribadi dan Finansial

Data seperti NIK, nomor rekening, OTP, dan PIN adalah kunci utama untuk mengakses uangmu. Jika kamu memberikannya ke pihak yang salah, bisa fatal akibatnya. Jangan pernah membagikan OTP ke siapa pun, bahkan yang mengaku dari bank atau aplikasi. Selain itu, gunakan verifikasi dua langkah (2FA) di akun keuanganmu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

4. Rutin Cek Mutasi Rekening dan Transaksi

Kamu perlu lebih aktif memantau aktivitas keuanganmu, karena ada beberapa scammer yang berhasil mengakses keuanganmu tanpa disadari. Untuk menghindari hal ini kamu bisa mengaktifkan notifikasi transaksi di aplikasi keuangan.

Era digital menghadirkan berbagai kemudahan dalam pengelolaan keuangan, namun juga membawa tantangan berupa penipuan yang semakin canggih. Dengan membekali diri dengan pemahaman terkait kejahatan digital, kita dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan serta melindungi diri dan orang-orang terdekat dari risiko penipuan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved