Banner Artikel Blog

Di Antara Orang Tua dan Anak: Tantangan Finansial Sandwich Generation 

Farrel
17 June 2026 11.30

Pekerjaan dan penghasilan yang tetap sering kali dianggap sebagai tanda bahwa kondisi keuangan seseorang sudah stabil. Pada kenyataannya, banyak orang yang harus membagi penghasilannya untuk berbagai kebutuhan dalam waktu yang bersamaan. Kebutuhan pribadi, dukungan finansial untuk orang tua, serta biaya keluarga yang juga menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap bulan. Seseorang yang mengalami situasi tersebut dikenal dengan istilah sandwich generation.

Sandwich generation merupakan kelompok generasi produktif yang berada di antara dua tanggung jawab sekaligus, yaitu membantu kebutuhan orang tua dan memenuhi kebutuhan keluarga sendiri. Posisi ini seringkali membuat seseorang harus mengelola keuangan secara lebih cermat karena setiap keputusan finansial dapat memengaruhi banyak pihak.

Berbagai tantangan keuangan sering dihadapi oleh sandwich generation. Biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan orang tua, cicilan rumah, hingga pengeluaran sehari-hari harus dipenuhi secara bersamaan. Kebutuhan yang muncul secara mendadak sering kali membuat anggaran bulanan menjadi lebih sulit untuk dikelola.

Tekanan finansial yang berlangsung dalam jangka panjang dapat memengaruhi kualitas hidup. Banyak orang terpaksa menunda tujuan keuangan pribadi, seperti menabung, berinvestasi, atau mempersiapkan dana pensiun karena fokus pada kebutuhan keluarga. Dampaknya, rasa khawatir terhadap kondisi keuangan masa depan dapat semakin meningkat apabila tidak diimbangi dengan perencanaan yang baik.

Penyusunan prioritas keuangan menjadi langkah penting bagi sandwich generation. Pengeluaran rutin, dana darurat, dan perlindungan finansial perlu direncanakan sejak awal agar kondisi keuangan tetap terjaga. Kebiasaan mencatat pengeluaran dan menyusun anggaran dapat membantu mengurangi risiko terjadinya masalah keuangan di kemudian hari. Kebutuhan keluarga yang muncul secara tiba-tiba terkadang membutuhkan sumber dana tambahan di luar anggaran yang telah dipersiapkan. Biaya pengobatan, kebutuhan pendidikan, atau pengeluaran mendesak lainnya dapat memberikan tekanan terhadap arus kas keluarga. 

Akses terhadap layanan pembiayaan yang tepat dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut tanpa mengganggu pengeluaran utama yang telah direncanakan. Layanan pembiayaan perlu dipilih secara bijak dengan mempertimbangkan legalitas, transparansi, dan kemampuan pembayaran. KrediOne hadir sebagai salah satu layanan pinjaman daring yang mengedepankan transparansi informasi serta beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran layanan pembiayaan yang sehat dapat membantu masyarakat memperoleh akses pendanaan ketika menghadapi kebutuhan yang mendesak.

Peran sebagai sandwich generation memang tidak mudah dijalani. Perencanaan keuangan yang matang, pengelolaan pengeluaran yang disiplin, serta pemanfaatan layanan keuangan secara bertanggung jawab dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan tujuan finansial jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved