Banner Artikel Blog

Keuangan Tiba-Tiba Berantakan? Kenali Financial Shock dan Cara Menghadapinya

Farrel
17 June 2026 10.00

Pernahkah Anda merasa kondisi keuangan sedang baik-baik saja, tetapi tiba-tiba harus mengeluarkan biaya besar yang tidak direncanakan? Misalnya kendaraan mendadak rusak, anggota keluarga membutuhkan biaya pengobatan, atau muncul kebutuhan mendesak lainnya yang harus segera dipenuhi. Perkenalkan, situasi seperti ini biasa disebut financial shock.

Financial shock adalah kondisi ketika seseorang menghadapi pengeluaran tak terduga yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangannya. Kejadian ini dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang tingkat pendapatan maupun status pekerjaan. Bahkan seseorang yang memiliki penghasilan tetap sekalipun dapat mengalami tekanan keuangan ketika harus menghadapi kebutuhan mendadak dalam waktu singkat.

Beberapa contoh financial shock yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara lain biaya perawatan kesehatan, motor atau mobil yang biasa digunakan untuk bekerja mengalami kerusakan, kebutuhan pendidikan anak yang mendadak, hingga perbaikan rumah akibat kerusakan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Karena datang tanpa peringatan, pengeluaran tersebut sering kali mengganggu anggaran bulanan yang telah disusun.

Cara untuk menghadapi risiko financial shock salah satunya adalah dana darurat sebagai perlindungan utama yang penting dimiliki. Dana darurat dapat membantu seseorang memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok lainnya. Faktanya, tidak semua orang memiliki dana darurat yang memadai. Kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba juga dapat melebihi jumlah dana yang telah dipersiapkan.

Kondisi tersebut menuntut seseorang untuk tetap mengambil keputusan keuangan secara bijak. Pemilihan layanan pembiayaan yang legal, transparan, dan sesuai dengan kemampuan bayar dapat menjadi salah satu alternatif ketika dana yang tersedia belum mencukupi. Perencanaan yang tepat memungkinkan kebutuhan mendesak terpenuhi tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan di masa mendatang.

Financial shock tidak selalu mencerminkan kegagalan dalam mengelola keuangan. Kejadian ini menunjukkan bahwa pengeluaran tak terduga dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja. Membangun dana darurat, mengelola pengeluaran secara disiplin, serta memahami berbagai pilihan solusi keuangan yang tersedia merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas finansial dalam berbagai situasi.

Kebutuhan mendesak seringkali datang tanpa peringatan dan membutuhkan penanganan yang cepat. Pemilihan layanan pembiayaan yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hal penting untuk diperhatikan. KrediOne hadir sebagai salah satu layanan pinjaman daring yang mengedepankan transparansi informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan secara praktis dan bertanggung jawab. 


Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved