Banner Artikel Blog

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Pakai Pindar

Nadien
26 March 2026 17.00

Pinjaman daring (pindar) sering jadi pilihan saat butuh dana tambahan dengan cepat. Prosesnya praktis, pengajuannya mudah, dan semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi. Tapi karena aksesnya mudah, sering kali orang jadi kurang hati-hati saat menggunakannya. Padahal, kalau dipakai tanpa perhitungan yang matang, pinjaman yang awalnya terasa membantu justru bisa bikin kondisi keuangan makin berat.

Supaya nggak salah langkah, ada beberapa kesalahan yang masih sering dilakukan saat pakai pindar, sebagai berikut:

1. Pakai pinjaman buat hal yang tidak terlalu penting

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menggunakan pindar untuk kebutuhan yang sebenarnya masih bisa ditunda. Misalnya buat belanja impulsif, ikut tren, atau memenuhi gaya hidup sesaat.

Padahal, pinjaman sebaiknya dipakai untuk kebutuhan yang memang jelas dan penting. Misalnya kebutuhan mendesak, biaya kesehatan, pendidikan, atau hal lain yang memang perlu diprioritaskan.

2. Fokusnya cuma ke dana cair, bukan ke cicilan

Banyak orang senang karena limitnya besar atau dana yang cair cukup banyak. Tapi sering lupa, yang harus dipikirkan bukan cuma jumlah uang yang diterima, tapi juga berapa yang harus dibayar balik.

Sebelum ajukan pinjaman, yang paling penting justru menghitung apakah cicilannya masih masuk akal untuk kondisi keuangan saat ini. Jangan sampai cicilan malah mengganggu kebutuhan utama seperti makan, transportasi, tagihan bulanan, atau kebutuhan rumah tangga.

3. Tidak memahami bunga pinjaman

Kadang karena buru-buru, orang langsung setuju tanpa benar-benar lihat detail pinjamannya. Padahal, hal-hal seperti bunga, biaya admin, tenor, dan denda keterlambatan itu penting banget buat dipahami dari awal.

Jika detail ini diabaikan, pinjaman yang kelihatannya kecil bisa terasa jauh lebih besar saat waktunya bayar.

4. Ambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama

Ini salah satu pola yang paling berisiko. Saat cicilan mulai terasa berat, sebagian orang justru cari pinjaman baru untuk menutup yang lama. Jika terus dilakukan, ini bisa jadi awal dari kebiasaan gali lubang tutup lubang.

Lama-lama, tekanan finansial ikut menumpuk dan membuat kondisi ini bikin keuangan makin susah dikendalikan.

5. Nunda bayar karena merasa masih bisa nanti

Kesalahan lain yang sering dianggap sepele adalah menunda pembayaran. Kadang karena merasa masih ada waktu, jadi orang mudah menunda. Padahal, keterlambatan bisa bikin beban makin berat. Ada biaya tambahan, ada risiko cicilan makin menumpuk, dan kalau terus berulang, kondisi keuangan juga bisa makin tertekan.

Kalau sudah ambil pinjaman, penting banget buat langsung siapin strategi bayarnya. Bisa dilakukan dengan pasang reminder tanggal jatuh tempo atau menyisihkan dana dari awal agar tidak telat.

Pindar pada dasarnya bisa jadi solusi jika dipakai di waktu yang tepat dan untuk kebutuhan yang memang jelas, karena itu, sebelum ajukan pinjaman, penting untuk memperhitungkan finansial yang dimiliki. Kalau dari awal sudah dipikirkan dengan matang, pindar bisa tetap jadi alat bantu. Tapi kalau asal ambil karena prosesnya mudah, risikonya bisa ikut datang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved