Banner Artikel Blog

5 Tips Memulai Investasi Reksadana dengan Lebih Bijak

Nadien
27 March 2026 17.30

Reksadana menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup diminati, terutama bagi pemula yang ingin mulai mengelola keuangan dengan lebih terarah. Selain bisa dimulai dari nominal yang relatif terjangkau, reksadana juga dinilai praktis karena dana dikelola oleh manajer investasi.

Meski begitu, memulai investasi tetap perlu disertai pemahaman yang cukup. Supaya langkah awal terasa lebih aman dan terencana, ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan sebelum mulai berinvestasi reksadana.

1. Tentukan Tujuan Investasi dengan Jelas

Sebelum memilih produk reksadana, pastikan dulu tujuan investasimu sudah jelas. Apakah untuk dana pendidikan, rencana liburan, membeli rumah, atau kebutuhan jangka panjang lainnya.

Tujuan yang jelas akan membantu kamu memilih jenis reksadana yang lebih sesuai, baik dari sisi jangka waktu maupun tingkat risiko.

2. Pahami Jenis Reksadana yang Dipilih

Reksadana memiliki beberapa jenis, seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Masing-masing punya karakter dan tingkat risiko yang berbeda.

Memahami perbedaan ini penting agar kamu tidak salah memilih produk dan bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan serta kenyamanan dalam berinvestasi.

3. Mulai dari Nominal Sesuai Kemampuan

Investasi reksadana tidak harus dimulai dari nominal besar. Justru, memulai dari jumlah yang sesuai kemampuan bisa membuat kamu lebih nyaman dan konsisten.

Yang terpenting bukan seberapa besar nominal di awal, tetapi bagaimana kamu membangun kebiasaan investasi secara bertahap dan berkelanjutan.

4. Perhatikan Risiko, Bukan Hanya Potensi Hasil

Saat memilih reksadana, jangan hanya fokus pada potensi return. Penting juga untuk melihat tingkat risikonya, komposisi portofolio nya, dan apakah produk tersebut sesuai dengan tujuan investasimu.

Dengan memahami risiko sejak awal, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih realistis dan tidak mudah panik saat nilai investasi mengalami perubahan.

5. Lakukan Evaluasi Secara Berkala

Setelah mulai berinvestasi, luangkan waktu untuk mengevaluasi perkembangan investasi secara berkala. Pastikan produk yang dipilih masih sesuai dengan tujuan keuangan dan kondisi yang kamu miliki saat ini.

Evaluasi ini penting agar strategi investasi tetap relevan dan bisa disesuaikan jika ada perubahan prioritas atau kebutuhan.

Sebelum memulai investasi reksadana harus mengenal tujuan, mengenal risiko, dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial.

Dengan langkah yang lebih terencana, investasi reksadana bisa menjadi bagian dari kebiasaan finansial yang sehat dan membantu kamu mencapai tujuan keuangan dengan lebih terarah.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved