Banner Artikel Blog

Tips dan Trik Mulai Investasi Biar Nggak Asal Ikut Tren

Nadien
27 March 2026 10.15

Belakangan ini, investasi makin sering dibahas dan jadi topik yang dekat dengan banyak orang, terutama generasi muda. Mulai dari media sosial sampai obrolan sehari-hari, investasi sering dianggap sebagai langkah penting untuk menyiapkan masa depan.

Tapi di tengah banyaknya informasi yang beredar, tidak sedikit juga orang yang akhirnya tertarik investasi hanya karena ikut tren. Padahal, investasi bukan soal tren belaka, tapi soal bagaimana mengelola uang dengan tujuan yang jelas dan strategi yang tepat.

Supaya tidak salah langkah, berikut 5 tips sederhana yang bisa jadi pegangan buat kamu yang baru mulai investasi:

1. Tentukan Tujuan Investasi dari Awal

Sebelum mulai, pastikan kamu tahu investasi ini untuk apa.
Apakah untuk dana darurat, biaya pendidikan, beli rumah, atau persiapan masa depan?

Kalau tujuanmu jelas, kamu jadi lebih mudah memilih instrumen yang sesuai dan nggak gampang tergoda ikut tren yang belum tentu cocok.

2. Mulai dari Nominal yang Nyaman

Investasi nggak harus dimulai dengan modal besar. Kalau masih pemula, justru lebih baik mulai dari jumlah yang sesuai kemampuan.

Yang terpenting bukan langsung besar, tapi membangun kebiasaan. Mulai kecil tapi rutin biasanya jauh lebih efektif daripada semangat di awal lalu berhenti di tengah jalan.

3. Pahami Produknya, Jangan Cuma Ikut Tren

Jangan langsung tertarik hanya karena melihat orang lain untung. Sebelum mulai, pahami dulu cara kerja produknya, potensi keuntungannya, risikonya, dan kapan dana bisa dicairkan.

Dalam investasi, ikut-ikutan tanpa paham justru bisa jadi risiko terbesar.

4. Pisahkan Dana Investasi dan Dana Harian

Gunakan dana yang memang sudah dialokasikan khusus untuk investasi, bukan uang yang masih dipakai untuk kebutuhan sehari-hari atau tagihan bulanan.

Kalau uang yang diinvestasikan ternyata masih dibutuhkan dalam waktu dekat, kamu jadi lebih mudah panik saat kondisi pasar berubah.

5. Konsisten Lebih Penting daripada Sempurna

Banyak orang menunda investasi karena merasa belum punya modal besar atau belum paham semuanya. Padahal, kamu nggak harus menunggu semuanya sempurna dulu untuk mulai.

Yang penting adalah mulai dengan langkah kecil, belajar sambil jalan, dan tetap konsisten. Dalam jangka panjang, kebiasaan yang rutin biasanya lebih berpengaruh daripada terus menunggu momen yang “paling pas”.

Pada akhirnya, investasi bukan tentang siapa yang paling cepat untung, tapi siapa yang paling paham tujuan dan konsisten menjalankannya.

Mulai dari langkah kecil bukan masalah. Yang penting, keputusan yang diambil tetap sesuai kemampuan, masuk akal, dan dilakukan dengan pemahaman yang cukup.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved