5 Tips Psikologi Keuangan untuk Atur Uang Dengan Lebih Cerdas

Nadien
24 April 2025 11.35

Uang bukan hanya soal angka, tapi juga soal emosi, kebiasaan, dan pola pikir. Banyak keputusan finansial yang kita buat tidak sepenuhnya rasional, tapi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti emosi, lingkungan, bahkan ketakutan dan harapan kita sendiri. Inilah mengapa memahami psikologi uang sangat penting jika kita ingin mengelola keuangan dengan bijak.

1. Uang dan Emosi

Uang bisa menimbulkan perasaan senang, aman, cemas, atau bahkan bersalah. Misalnya, banyak orang merasa bersalah ketika menghabiskan uang untuk diri sendiri, padahal mereka mampu. Ada juga yang merasa stres karena selalu merasa “kurang”, meskipun mereka hidup cukup.

Perasaan ini sering kali timbul dari pengalaman hidup dan kebiasaan waktu kecil. Ada beberapa yang merasa perlu menabung sebanyak mungkin, ada juga kebiasaan yang membentuk mereka untuk bersikap konsumtif.

2. Kebiasaan Keuangan Dibentuk oleh Lingkungan

Tren “harus terlihat sukses” yang marak di media sosial bisa mendorong orang untuk belanja demi gengsi, bukan kebutuhan. Kita juga sering membandingkan diri dengan orang lain. Ini bisa diartikan sebagai tindakan Social Comparison, di mana kita merasa perlu mengikuti gaya hidup orang lain, meskipun itu bukan kebutuhan kita atau bahkan tidak sesuai dengan kondisi keuangan kita.

3. Menunda Kepuasan

Salah satu aspek penting dalam psikologi uang adalah kemampuan menunda kepuasan  atau biasa disebut Delayed Gratification. Orang yang bisa menahan diri untuk tidak langsung membelanjakan uang demi kepuasan sesaat biasanya lebih sukses secara finansial dalam jangka panjang.

Misalnya, menabung untuk investasi atau dana darurat mungkin tidak langsung memberikan rasa senang, tapi itu adalah bentuk proteksi diri dari keadaan darurat dan menunjukan stabilitas keuangan di masa depan.

4. Uang Tidak Sama Artinya bagi Semua Orang

Setiap orang punya makna berbeda terhadap uang. Bagi sebagian, uang adalah kebebasan. Bagi yang lain, uang adalah rasa aman maupun sebagai status sosial.

Karena itu, setiap orang memiliki strategi finansial yang berbeda-beda. Yang penting adalah memahami apa arti uang bagi diri sendiri, dan membangun kebiasaan finansial berdasarkan pemahaman baik tersebut.

5. Bagaimana Mengubah Pola Pikir Finansial?

  • Sadari pola yang tidak sehat, seperti tindakan impulsif dan konsumtif.

     
  • Ubah mindset kamu terkait keuangan, yakinkan diri kamu bahwa kamu dapat mengelola keuangan dengan baik dan dapat meraih tujuan keuangan yang kamu inginkan.

     
  • Buat tujuan finansial yang realistis. Tujuan yang jelas membantu kita merasa lebih termotivasi dan fokus.

     
  • Berlatih disiplin kecil setiap hari. Misalnya, mencatat pengeluaran, menabung, dan membatasi penggunaan kartu kredit.

Psikologi uang menunjukkan bahwa cara kita memperlakukan uang lebih dipengaruhi oleh pikiran dan perasaan daripada logika semata. Dengan memahami diri sendiri, kita bisa mengelola keuangan dengan lebih sadar, cerdas, dan sesuai dengan tujuan hidup kita.

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved