Pinjaman Daring sebagai Modal Penggerak Pertumbuhan Bisnis

Nadien
01 October 2025 10.15

Di era digital, akses terhadap pendanaan bisnis menjadi semakin mudah berkat hadirnya layanan pinjaman daring. Tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk memperluas usahanya. Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana membuat pinjaman daring menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang menarik bagi banyak pelaku bisnis.

1. Solusi Cepat untuk Kebutuhan Modal Kerja
Bagi pelaku usaha, waktu sering kali menjadi faktor penentu. Ketika peluang datang tiba-tiba, seperti permintaan besar dari pelanggan atau kebutuhan stok mendesak, pinjaman daring dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja tanpa harus melalui proses panjang seperti di lembaga keuangan konvensional. Dengan sistem digital, dana bisa cair dengan capet.

2. Akses Lebih Mudah untuk UMKM
Tidak semua pelaku usaha memiliki agunan atau rekam jejak kredit yang kuat untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Di sinilah pinjaman daring berperan penting, karena banyak platform fintech yang menawarkan pendanaan berbasis data digital seperti arus kas usaha, transaksi online, dan reputasi bisnis. Ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

3. Mendorong Digitalisasi dan Inovasi Usaha
Dengan adanya dana tambahan dari pinjaman daring, pelaku usaha dapat berinvestasi pada pengembangan produk, pemasaran digital, atau peningkatan kualitas layanan. Hal ini tidak hanya memperkuat daya saing, tetapi juga membantu bisnis beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen di era digital.

4. Risiko yang Perlu Diperhatikan
Meski memberikan kemudahan, penggunaan pinjaman daring tetap harus dilakukan dengan bijak. Pelaku usaha perlu memperhitungkan kemampuan membayar, memahami bunga dan biaya tambahan, serta memilih platform yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengelolaan yang kurang hati-hati dapat mengubah peluang menjadi beban finansial.

5. Gunakan untuk Hal Produktif
Pinjaman daring akan memberikan dampak maksimal jika digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan pendapatan bisnis, bukan sekadar menutup kebutuhan jangka pendek. Dengan strategi yang matang, pinjaman bisa menjadi langkah awal untuk membawa bisnis ke tahap pertumbuhan yang lebih tinggi.

Pinjaman daring bukan sekadar solusi keuangan instan, tetapi juga instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan pengelolaan yang cermat dan pemahaman yang baik, pinjaman daring dapat menjadi modal penggerak bisnis menuju kesuksesan jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved