7 Tips & Trik Mengatur Cash Flow Saat Banyak Tagihan Datang

Nadien
04 September 2025 16.00

Tagihan sering kali datang bersamaan dengan cicilan, listrik, kartu kredit, hingga langganan aplikasi. Jika tidak dikelola dengan baik, gaji bisa langsung habis di awal bulan. Karena itu, penting bagi kamu untuk memiliki strategi pengelolaan cash flow agar keuangan tetap stabil meskipun beban tagihan terasa berat.

Berikut tujuh tips yang bisa kamu terapkan:

1. Catat Semua Tagihan 

Buat daftar lengkap berisi tanggal jatuh tempo, jumlah cicilan, dan tujuan pembayaran. Kamu bisa menggunakan spreadsheet, aplikasi pencatat keuangan, atau bahkan catatan sederhana di ponsel. Dengan pencatatan yang rapi, kamu terhindar dari risiko tagihan terlewat.

2. Gunakan Sistem Prioritas 

Tidak semua tagihan memiliki tingkat kepentingan yang sama. Urutkan sesuai prioritas:

  • Wajib: listrik, air, kebutuhan pokok, cicilan rumah.

     
  • Penting: cicilan pinjaman, asuransi, atau BPJS.

     
  • Lifestyle: langganan hiburan atau keanggotaan gym.

Bayarlah terlebih dahulu yang wajib, kemudian sesuaikan sisanya dengan kondisi cash flow kamu.

3. Terapkan Metode 50-30-20 

Atur pengeluaran dengan prinsip:

  • 50% untuk kebutuhan pokok dan tagihan.

     
  • 30% untuk gaya hidup.

     
  • 20% untuk tabungan atau investasi.

Jika tagihan sedang tinggi, kamu bisa menyesuaikan menjadi 60-20-20 atau 70-20-10. Bisa diatur sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki asal tetap proporsional.

4. Pisahkan Rekening 

Gunakan beberapa rekening untuk tujuan berbeda:

  • Satu rekening untuk penerimaan gaji.

     
  • Satu rekening khusus pembayaran tagihan.

     
  • Satu rekening untuk tabungan atau investasi.

Dengan pemisahan ini, kamu lebih mudah memantau arus kas dan terhindar dari pengeluaran yang tidak terkontrol.

5. Manfaatkan Reminder Digital 

Setel pengingat di kalender ponsel atau aplikasi perbankan. Dengan cara ini, kamu bisa menghindari keterlambatan pembayaran yang biasanya menimbulkan denda.

6. Sisihkan di Awal, Bukan Menunggu Sisa 

Begitu menerima gaji, langsung alokasikan dana untuk membayar tagihan. Anggaplah dana tersebut bukan milik kamu, melainkan kewajiban yang harus segera diselesaikan. Jika menunggu sisa di akhir bulan, besar kemungkinan dana sudah habis untuk kebutuhan lain.

7. Cari Sumber Penghasilan Tambahan 

Jika jumlah tagihan terus bertambah, tingkatkan pula pendapatan. Cobalah pekerjaan sampingan seperti freelance, jualan online, atau usaha kecil. Tambahan income akan membuat cash flow lebih sehat dan memberikan ruang finansial yang lebih lega.

Mengelola cash flow saat banyak tagihan datang membutuhkan kedisiplinan. Kuncinya adalah mencatat semua kewajiban, menetapkan prioritas, serta konsisten dalam alokasi dana. Gaji berapapun bisa cukup jika alirannya jelas dan terstruktur. Dengan strategi yang tepat, kamu tetap bisa hidup nyaman tanpa khawatir tertekan oleh tagihan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved