Debt Management: Cara Bijak Keluar dari Jeratan Utang

Nadien
08 September 2025 17.00

Utang bukanlah sesuatu yang selalu buruk. Jika digunakan untuk hal produktif seperti membeli rumah, modal usaha, atau pendidikan, utang bisa membantu mempercepat pencapaian tujuan finansial. Namun, utang bisa menjadi beban besar ketika jumlahnya melebihi kemampuan bayar. Tanpa strategi yang tepat, kamu bisa terjebak dalam lingkaran cicilan yang seakan tidak ada habisnya.

Karena itu, Debt Management atau manajemen utang sangat penting. Dengan pengelolaan yang baik, kamu bisa keluar dari jeratan utang dan membangun kembali kesehatan finansial.

1. Buat Daftar Lengkap Utang Kamu 

Langkah pertama adalah menghadapi kenyataan. Catat semua utang: jumlah pokok, bunga, cicilan bulanan, dan tanggal jatuh tempo. Dengan begitu, kamu bisa melihat gambaran utuh tentang kondisi utangmu.

2. Susun Prioritas Pembayaran 

Tidak semua utang punya dampak yang sama. Prioritaskan:

  • Utang berbunga tinggi (misalnya kartu kredit).

     
  • Utang dengan risiko besar (misalnya pinjaman tanpa jaminan).

     
  • Baru setelah itu, utang jangka panjang seperti KPR.

Membayar utang bunga tinggi lebih dulu bisa mengurangi beban total yang harus kamu keluarkan.

3. Terapkan Metode Debt Snowball atau Debt Avalanche

  • Debt Snowball: fokus lunasi utang terkecil lebih dulu. Setelah lunas, pindahkan anggaran ke utang berikutnya. Metode ini memberi motivasi cepat.

     
  • Debt Avalanche: fokus lunasi utang dengan bunga tertinggi. Lebih hemat secara total biaya bunga.

Pilih metode yang paling cocok dengan kondisi psikologis dan finansial kamu.

4. Negosiasi dengan Kreditur 

Terdapat pilihan lain untuk berbicara dengan pihak pemberi pinjaman. Banyak lembaga keuangan membuka opsi restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau keringanan denda. Negosiasi bisa membuat cicilan lebih ringan dan terjangkau.

5. Hentikan Menambah Utang Baru 

Tidak ada gunanya mengelola utang kalau kamu masih menambah cicilan baru. Disiplinkan diri untuk menunda keinginan konsumtif sampai kondisi finansial lebih stabil.

6. Cari Sumber Penghasilan Tambahan 

Jika pengeluaran sudah ditekan tetapi cicilan tetap berat, solusi berikutnya adalah meningkatkan pendapatan. Kamu bisa mencoba side hustle seperti freelance, jualan online, atau bisnis kecil-kecilan. Tambahan income ini bisa dialokasikan khusus untuk mempercepat pelunasan utang.

7. Bangun Kebiasaan Finansial Sehat 

Manajemen utang tidak hanya soal melunasi, tapi juga mencegah terulang kembali. Mulai biasakan:

  • Membuat anggaran bulanan.

     
  • Menabung secara konsisten.

     
  • Menggunakan dana darurat untuk keperluan mendesak.

Dengan kebiasaan ini, kamu bisa hidup lebih tenang tanpa bayang-bayang utang.

Utang bisa menjadi beban atau alat bantu, tergantung bagaimana kamu mengelolanya. Dengan strategi Debt Management yang tepat, mulai dari mencatat, memprioritaskan, menggunakan metode pembayaran yang sesuai, hingga membangun kebiasaan finansial sehat, kamu bisa keluar dari jeratan utang dan kembali fokus pada tujuan keuangan jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved