Wealth Protection: Strategi Melindungi Aset dari Risiko Finansial

Nadien
08 September 2025 10.15

Menghasilkan uang memang penting, tetapi menjaga agar aset tetap aman jauh lebih krusial. Banyak orang fokus pada cara memperbanyak harta melalui kerja keras atau investasi, namun sering lupa bahwa tanpa perlindungan yang tepat, semua itu bisa lenyap seketika akibat risiko yang tidak terduga.

Inilah mengapa konsep Wealth Protection atau perlindungan kekayaan menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan. Wealth protection memastikan bahwa apa yang sudah kamu bangun, baik tabungan, investasi, maupun aset keluarga tetap terlindungi dari risiko yang bisa mengganggu stabilitas finansial. Berikut adalah beberapa strategi dalam menerapkan wealth protection:

1. Pahami Risiko Finansial yang Mungkin Terjadi 

Kamu perlu mengenali potensi risiko yang bisa mengancam keuangan, antara lain:

  • Risiko kesehatan: biaya medis yang tinggi saat sakit.

     
  • Risiko kehilangan pendapatan:  misalnya terkena PHK atau bisnis merugi.

     
  • Risiko aset: seperti kerusakan rumah, kendaraan, atau properti.

     
  • Risiko hidup: meninggal dunia yang meninggalkan beban finansial bagi keluarga.

Dengan memahami risiko, kamu bisa lebih siap menyusun strategi perlindungan.

2. Siapkan Dana Darurat 

Dana darurat adalah pertahanan pertama dalam wealth protection. Idealnya, jumlahnya setara 3–6 kali pengeluaran bulanan. Dengan dana ini, kamu bisa menghadapi kondisi tak terduga tanpa harus menjual aset atau berutang.

3. Manfaatkan Asuransi sebagai Proteksi 

Asuransi adalah instrumen utama dalam melindungi kekayaan. Beberapa jenis asuransi yang penting antara lain:

  • Asuransi kesehatan: menanggung biaya perawatan medis.

     
  • Asuransi jiwa: melindungi keluarga jika kamu sebagai pencari nafkah utama meninggal.

     
  • Asuransi aset: melindungi rumah, kendaraan, atau properti dari kerusakan.

Dengan premi yang terjangkau, kamu bisa mengalihkan risiko besar ke perusahaan asuransi.

4. Diversifikasi Investasi 

Jangan taruh semua aset di satu tempat. Diversifikasi investasi ke berbagai instrumen seperti tabungan, emas, reksa dana, atau properti bisa mengurangi risiko kerugian. Jika satu instrumen terkena dampak, aset lain masih bisa membantu kamu untuk menopang keuangan.

5. Buat Perencanaan Waris 

Banyak orang mengabaikan perencanaan waris padahal ini bagian penting dalam wealth protection. Dengan adanya wasiat atau perencanaan distribusi aset, kamu bisa memastikan keluarga tidak berselisih dan aset tetap terjaga setelah kamu tiada.

6. Kendalikan Utang Konsumtif 

Utang yang tidak produktif bisa menggerus kekayaan yang sudah kamu bangun. Pastikan utang hanya digunakan untuk hal yang produktif, seperti KPR rumah atau modal usaha, bukan sekadar memenuhi gaya hidup.

Wealth protection menandakan bahwa kamu memastikan uang dan aset yang dimiliki tetap aman untuk jangka panjang. Dengan dana darurat, proteksi asuransi, diversifikasi investasi, hingga perencanaan waris, kamu bisa menjaga stabilitas keuangan keluarga dari berbagai risiko.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved