Banner Artikel Blog

Audiensi dengan OJK Provinsi Jambi, KrediOne Tegaskan Dukungan terhadap Literasi dan Inklusi Keuangan

Farrel
18 June 2026 16.00

PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kantor OJK Provinsi Jambi pada 18 Juni 2026. Kunjungan tersebut disambut oleh Ibu Septarini Geminastitie selaku Deputi Kepala OJK Provinsi Jambi beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Bapak Kuseryansyah selaku Direktur Utama KrediOne dan Habriyanto Rosyidi S. selaku Senior Manager Corporate & Public Affairs KrediOne. Audiensi membahas penguatan kolaborasi untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di Provinsi Jambi.

Sebagai bagian dari industri Pinjaman Daring (Pindar), KrediOne memandang bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, institusi pendidikan, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan produktif. Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dinilai menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal dan bertanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas berbagai upaya untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat, termasuk peningkatan kesadaran terhadap pentingnya menggunakan layanan keuangan yang berizin dan diawasi oleh regulator. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari layanan keuangan ilegal

Selain itu, upaya pencegahan pinjaman online ilegal dan praktik judi online yang masih menjadi tantangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital juga menjadi pembahasan. Melalui penguatan literasi keuangan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengenali karakteristik layanan keuangan yang legal serta memahami risiko dari aktivitas keuangan ilegal.

KrediOne menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesempatan berdiskusi yang diberikan oleh OJK Provinsi Jambi. Melalui sinergi yang terus diperkuat antara regulator dan industri, diharapkan berbagai program literasi dan inklusi keuangan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta berkontribusi terhadap terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KrediOne untuk terus mendukung agenda literasi dan inklusi keuangan nasional serta berkontribusi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved