Banner Artikel Blog

KrediOne Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Digital dalam Seminar Nasional Universitas Jambi

Farrel
19 June 2026 05.00

Jambi, 18 Juni 2026 – Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan layanan keuangan digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat mampu memanfaatkan berbagai inovasi layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan produktif. Sejalan dengan upaya tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “State, Fintech, and Digital Society: Percepatan Transformasi Ekosistem Digital Indonesia” sebagai ruang dialog dan kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, dan generasi muda dalam memahami dinamika transformasi dan perkembangan ekosistem digital yang terus berkembang. 

Kegiatan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 tersebut menghadirkan Romi Septriandi selaku Asisten Manajer Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Kuseryansyah selaku Direktur Utama KrediOne sekaligus Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta Rio Yusri Maulana, S.IP., M.I.Pol., Ph.D. selaku Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi. Seminar juga dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Provinsi Jambi yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi digital, literasi keuangan, dan transformasi teknologi di Indonesia. 

Seminar nasional ini menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Selain membahas perkembangan industri keuangan digital, juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan serta kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan judi online. 

Dalam pemaparannya, Kuseryansyah menegaskan bahwa perkembangan ekosistem fintech tidak semata ditentukan oleh kemajuan teknologi, melainkan juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kolaborasi yang kuat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

"Transformasi digital tidak hanya berbicara tentang adopsi teknologi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi mampu menciptakan akses yang lebih luas terhadap peluang ekonomi. Karena itu, pembangunan ekosistem digital yang sehat membutuhkan kolaborasi yang erat antara regulator, industri, institusi pendidikan, dan masyarakat agar inovasi dapat tumbuh seiring dengan perlindungan konsumen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kuseryansyah. 

Menurutnya, Pinjaman Daring (Pindar) memiliki peran strategis dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat, baik individu maupun pelaku UMKM yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Namun demikian, pertumbuhan industri harus senantiasa diiringi dengan penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta peningkatan literasi keuangan digital masyarakat. 

Sebagai salah satu penyelenggara Pindar di Indonesia, KrediOne terus berupaya memperluas akses pendanaan yang bertanggung jawab bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sejak berdiri pada tahun 2019 hingga Mei 2026, KrediOne telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp17,6 triliun kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan terjangkau, sekaligus menunjukkan peran fintech dalam mendukung aktivitas ekonomi produktif. 

Kuseryansyah juga menilai bahwa Provinsi Jambi memiliki peluang untuk menjadi salah satu wilayah dengan potensi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin kuat di Sumatera, terutama melalui penguatan UMKM, peningkatan literasi keuangan, dan pemanfaatan terknologi yang lebih luas oleh masyarakat. 

"Provinsi Jambi memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Dengan didukung literasi keuangan yang kuat, pemanfaatan teknologi yang tepat, dan semangat kewirausahaan generasi muda, transformasi digital dapat mendorong lahirnya peluang ekonomi baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Di saat yang sama, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai agent of change yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen literasi dalam membangun pemahaman keuangan yang lebih sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat," tambah Kuseryansyah. 

AFPI sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK bersama para pelaku industri terus memperkuat berbagai inisiatif pengembangan ekosistem Pindar yang sehat dan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan kode etik industri, sertifikasi profesi penagihan, peningkatan standar operasional, hingga penguatan mekanisme perlindungan konsumen. 

Kuseryansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas literasi dan inklusi keuangan nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Capaian tersebut menunjukkan tren yang positif, namun masih diperlukan upaya berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga memahami manfaat, risiko, serta tanggung jawab dalam penggunaannya. 

Menurutnya, literasi keuangan yang kuat merupakan benteng penting bagi masyarakat untuk terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang semakin memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Pemahaman yang baik mengenai layanan keuangan yang legal dan berizin OJK akan membantu masyarakat mengenali serta menghindari risiko pinjaman online ilegal, penipuan digital, investasi ilegal, maupun praktik judi online yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sementara itu, Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi, Rio Yusri Maulana, S.IP., M.I.Pol., Ph.D., menilai kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, dan industri merupakan langkah strategis dalam membekali generasi muda menghadapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran regulator dan pelaku industri dalam lingkungan akademik dapat melengkapi pembelajaran di ruang kelas sekaligus memperluas wawasan mahasiswa mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan digital. 

"Dengan seminar nasional ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami secara langsung bagaimana industri fintech berkontribusi dalam memperluas inklusi keuangan dan mendorong transformasi digital di Indonesia. Kehadiran regulator dan pelaku industri memberikan perspektif yang lebih luas dalam melengkapi pembelajaran akademik sehingga mahasiswa dapat memahami tantangan maupun peluang yang ada secara lebih komprehensif, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menggunakan layanan keuangan digital secara bijak serta menghindari berbagai risiko seperti pinjaman online ilegal maupun judi online," ujar Rio. 

Melalui kegiatan ini, KrediOne menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital melalui kolaborasi dengan regulator, institusi pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital, meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi digital Indonesia yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. 

Tentang KrediOne 
KrediOne merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang berkomitmen mendukung inklusi keuangan melalui penyediaan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan bertanggung jawab. KrediOne terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia kredione.id.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved