Banner Artikel Blog

Berbagi di Bulan Ramadan, KrediOne Tebar Kebaikan Bersama Ratusan Anak Yatim

Ramawira
10 March 2026 11.00

JAKARTA, 10 Maret 2026 — Dalam rangka memaknai bulan suci Ramadan, PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) menyelenggarakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “KrediOne Berbagi Berkah Ramadan” bersama anak-anak Panti Asuhan Putra Nusa, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KrediOne dalam menebarkan kebaikan, menghadirkan kebahagiaan, serta memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan yang penuh berkah.

Dalam pelaksanaannya, KrediOne turut menggandeng pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai mitra dalam penyediaan hidangan berbuka puasa. Kolaborasi ini menjadi wujud pendekatan yang lebih inklusif dalam menghadirkan dampak sosial yang lebih luas. Tidak hanya melalui kegiatan berbagi, tetapi juga dengan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

CEO KrediOne, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat empati serta memperluas makna kebersamaan dengan masyarakat.

“Ramadan selalu menjadi pengingat bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari apa yang kita capai, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat kita hadirkan bagi sesama. Melalui kegiatan ini, KrediOne ingin menghadirkan kebersamaan yang sederhana namun bermakna bersama anak-anak panti asuhan, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian yang menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Kuseryansyah.

Selain berbagi bersama anak-anak Panti Asuhan Putra Nusa, KrediOne juga berkolaborasi dengan Sampoerna Land dalam kegiatan santunan kepada 300 anak yatim yang diselenggarakan di The Atrium, Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas dampak sosial sekaligus mempererat semangat gotong royong antara dunia usaha dalam menghadirkan kepedulian bagi masyarakat.

“Kami percaya bahwa kepekaan sosial perlu terus dipupuk dan diperluas melalui kolaborasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim sekaligus memberikan dukungan moral agar mereka terus memiliki harapan, semangat, dan keyakinan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” lanjut Kuseryansyah.

Program KrediOne Berbagi Berkah Ramadan merupakan bagian dari inisiatif sosial perusahaan yang dirancang untuk menghadirkan peran industri pinjaman daring (pindar) yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KrediOne ingin terus menumbuhkan nilai empati, kepedulian, serta semangat berbagi yang menjadi esensi dari bulan suci Ramadan.

Kuseryansyah menambahkan bahwa KrediOne akan terus mengembangkan berbagai inisiatif sosial yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai perusahaan pinjaman daring, KrediOne berkomitmen untuk tidak hanya hadir sebagai solusi finansial bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdampak, dan berkelanjutan.

=================================================================

Tentang KrediOne

KrediOne adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang menyediakan akses pendanaan multiguna bagi masyarakat Indonesia. Berdiri sejak 2019, hingga Februari 2026 KrediOne telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp14 triliun kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

KrediOne berkomitmen menghadirkan layanan pembiayaan digital yang mudah diakses, memiliki standar tinggi dalam pengelolaan data, serta berperan aktif dalam memperluas inklusi dan literasi keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved