Banner Artikel Blog

Bijak Menghadapi Utang, Mana yang Lebih Penting?

Ramawira
20 May 2026 10.00

Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, tidak sedikit orang yang akhirnya menggunakan pinjaman sebagai solusi keuangan. Dalam kondisi tertentu, pinjaman memang bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak atau menjadi jalan keluar sementara saat kondisi finansial sedang sulit. Namun, masalah mulai muncul ketika utang tidak lagi dikelola dengan baik.

Belakangan ini, semakin banyak muncul layanan atau pihak yang menawarkan “solusi cepat” terkait utang dan pinjaman online. Mulai dari jasa konsultasi galbay, pendampingan agar tidak membayar pinjaman, hingga berbagai janji yang terdengar seolah bisa menghapus kewajiban begitu saja. Kondisi seperti ini sering membuat banyak orang bingung menentukan langkah yang benar.

Padahal, hal yang paling penting saat menghadapi utang adalah tetap fokus pada penyelesaian kewajiban dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab. Karena pada dasarnya, setiap pinjaman tetap memiliki tanggung jawab yang perlu diselesaikan.

Menggunakan jasa atau mengikuti informasi yang tidak jelas sumbernya justru bisa membuat kondisi keuangan semakin rumit. Tidak sedikit orang yang akhirnya mengeluarkan biaya tambahan, tetapi masalah utang tetap tidak selesai. Bahkan dalam beberapa kasus, hal seperti ini dapat memperburuk kondisi finansial dan mental seseorang.

Saat menghadapi masalah keuangan, langkah terbaik biasanya dimulai dari memahami kondisi finansial secara jujur. Mulai dari menghitung total kewajiban, mengatur kembali pengeluaran, hingga menentukan prioritas pembayaran yang paling penting terlebih dahulu.

Selain itu, penting juga untuk menghindari keputusan impulsif karena panik atau tekanan sesaat. Tidak semua solusi yang terlihat mudah benar-benar aman untuk jangka panjang. Karena itu, mencari informasi dari sumber yang terpercaya menjadi hal yang sangat penting.

Membangun kebiasaan finansial yang lebih sehat juga bisa membantu mengurangi risiko masalah utang di kemudian hari. Mulai dari menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan, membangun dana darurat, hingga lebih bijak sebelum mengambil pinjaman baru.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved