Banner Artikel Blog

Kenali Risiko Pinjaman dengan Bunga Tinggi Sebelum Terlambat

Ramawira
21 May 2026 10.00

Di tengah kebutuhan hidup yang semakin cepat dan beragam, layanan pinjaman sering menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Proses yang mudah dan pencairan dana yang cepat membuat pinjaman terasa membantu, terutama saat menghadapi kebutuhan mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut ada hal penting yang sering kurang diperhatikan yaitu besarnya bunga pinjaman.

Banyak orang tergoda mengambil pinjaman tanpa benar-benar memahami total biaya yang harus dibayar. Padahal, bunga yang terlalu tinggi bisa membuat jumlah tagihan terus bertambah dan menjadi beban finansial dalam jangka panjang.

Pada awalnya, cicilan mungkin terlihat ringan dan masih terasa aman. Namun seiring waktu, bunga yang besar dapat membuat pembayaran menjadi semakin berat, terutama jika kondisi keuangan sedang tidak stabil. Tidak sedikit orang akhirnya kesulitan mengatur pengeluaran karena sebagian besar pendapatan digunakan untuk membayar cicilan.

Risiko lainnya adalah munculnya kebiasaan menutup pinjaman lama dengan pinjaman baru. Kondisi ini sering dikenal sebagai gali lubang tutup lubang dan bisa membuat masalah finansial semakin sulit dikendalikan jika terus berlanjut.

Di era digital seperti sekarang, masyarakat memang semakin mudah menemukan berbagai layanan pinjaman. Namun kemudahan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pemahaman dan kehati-hatian sebelum mengambil keputusan finansial.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami detail biaya, sistem pembayaran, serta kemampuan finansial pribadi. Jangan hanya fokus pada cepatnya pencairan dana, tetapi pikirkan juga bagaimana proses pembayarannya ke depan.

Selain itu, pastikan untuk menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terpercaya. Hindari penawaran yang terlihat terlalu mudah atau menjanjikan proses instan tanpa penjelasan yang jelas mengenai bunga dan kewajiban pembayaran.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved