OJK Jawa Barat dan KrediOne Edukasi Manfaat Pindar dan Bahaya Pinjol Ilegal

Nadien
13 February 2026 14.45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat bersama dengan KrediOne mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya pindar di masyarakat Jawa Barat melalui talkshow di radio PRFM.  

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi meningkat 1% dari tahun lalu menjadi 66,46%, sementara tingkat inklusi naik 3% menjadi 83%.  

Tahun 2026 diharapkan menunjukkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih baik lagi agar mendorong pencapaian target indeks literasi dan inklusi keuangan 69,35% dan 93% pada tahun 2029.

Selaras dengan peningkatan literasi, Asisten Manajer OJK Provinsi Jawa Barat Melisa Christina juga menyebut pembiayaan terhadap UMKM juga perlu ditingkatkan, dimana UMKM berada di bawah binaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Untuk mendukung kemajuan UMKM, OJK dan TPID menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku UMKM," katanya saat ditemui dalam Talkshow Literasi Keuangan bertajuk "Bijak Memanfaatkan Pinjaman Daring, Terlindungi sebagai Konsumen" di Radio PRFM, Bandung, Kamis 12 Februari 2026.

OJK menerbitkan POJK 19/2025 untuk memudahkan akses pembiayaan UMKM. Regulasi ini menjadi instrumen penting agar perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih aktif menyalurkan pembiayaan.

"Tentunya dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa meninggalkan aspek kehati-hatian," ujar Melisa.

Ditemui dalam acara yang sama, Head of Marketing & Branding KrediOne I Made Wisnu Saputra menyambut baik regulasi tersebut. Bahkan, data KrediOne mencatat bahwa lebih dari 30% pengajuan pendanaan nasabah dimanfaatkan untuk bisnis UMKM ultra mikro.

"Di salah satu field yang harus diisi nasabah itu ada namanya purpose of loan, tujuan peminjaman. Rupanya, banyak yang digunakan untuk modal usaha," katanya.

Besaran tersebut dikatakan meningkat dibanding 2024. Dan ini bisa menjadi rujukan jika banyak nasabahnya yang akan menggunakan pendanaannya untuk tujuan usaha.

Meski tidak ada pilihan khusus UMKM, masuk dalam kluster multiguna, tetapi dari besaran dana yang disalurkan diharapkan bisa mendorong pelaku UMKM untuk bertahan dan berkembang.

Karena peminjaman dilakukan secara digital, verifikasi juga dilakukan secara daring. Yaitu melalui e-KYC, serta penerapan teknologi lainnya seperti AI dan Big Data.  

Dikatakanya, tidak seluruh pengajuan peminjaman lolos verifikasi. Bahkan dalam satu hari, mereka bisa menerima 200 ribu pengajuan pinjaman dan sekitar 70 persennya tertolak.

"Upaya tersebut juga dilakukan untuk menghindari kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Saat ini NPL kami masih baik, di bawah 2%," ujarnya.

Wisnu mengatakan, jumlah nasabah mereka di Jabar cukup besar. Sejak 2019, penyaluran pembiayaan di Jabar jadi yang tertinggi se-Indonesia, dengan penyaluran pendanaan di Jabar tahun 2025 mencapai Rp1,8 triliun.

Ke depannya ia ingin lebih mengajak masyarakat untuk cermat bertransaksi keuangan terutama pemanfaatan pindar dan bahaya serta risiko pinjol ilegal. Karenanya, sosialisasi dan edukasi juga turut menjadi target selanjutnya.

Karena tantangan di lapangan adalah masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan pindar (pinjaman daring) yang legal dan pinjaman online ilegal. Ini yang membuat masih banyak kasus nasabah terjebak pinjol ilegal seperti penagihan yang tidak sesuai prosedur, hingga bunga yang mencekik.

Setidaknya, kata Wisnu, ada tiga hal yang membedakan pindar legal dan ilegal. Pertama, saat mengunduh aplikasi hanya meminta tiga hal, kamera, mikrofon, dan lokasi atau disebut CAMILAN.

"Sehingga jika diminta akses di luar tiga hal tersebut, seperti data kontak dan sistem, dapat dipastikan itu pinjol ilegal," ujar Wisnu.

Kedua, suku bunga pindar legal harus patuh pada regulasi OJK. Mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan penurunan batas maksimal bunga pinjaman daring (pindar) multiguna menjadi 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,2% untuk tenor di atas 6 bulan. Sementara itu, kluster produktif dibatasi hingga 0,1% per hari.

Dan ketiga, aplikasi pindar legal tidak memiliki logo OJK di play store atau pun di appstore. Regulasi panduan dan pemasaran pindar ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Wisnu, KrediOne telah bertransformasi dari produk Sentris kepada customer Sentris. Mereka mengedepankan kebutuhan dan juga pelayanan serta perlindungan pelanggan. Terutama dalam kecepatan merespon aduan yang masuk ke customer service dengan standar mutu yang lebih baik dan humanis.

"Saat ini SLA-nya sudah semakin baik dan lebih solutif. Sehingga saat user bertanya mengenai produk dapat dijelaskan dengan baik dan mendapatkan solusinya," katanya

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved