Banner Artikel Blog

Cara Mengajukan Diskon Pembayaran KrediOne

Ramawira
11 March 2026 11.00

Apabila Anda mengalami kendala dalam melakukan pembayaran pinjaman, KrediOne menyediakan opsi pengajuan diskon pembayaran yang dapat diajukan melalui Customer Service resmi KrediOne. Layanan ini bertujuan untuk membantu pengguna mendapatkan informasi mengenai kemungkinan keringanan pembayaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Untuk mengajukan permohonan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Customer Service KrediOne melalui kontak resmi berikut

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

Tim Customer Service akan membantu menerima serta memproses permintaan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KrediOne.

1. Cara Mengajukan Permohonan Diskon

Untuk mengajukan permohonan diskon pembayaran, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Hubungi Customer Service KrediOne melalui kontak resmi yang tertera pada aplikasi KrediOne atau pada “Hubungi Kami” di website resmi KrediOne www.kredione.id
  2. Sampaikan kepada tim Customer Service bahwa Anda ingin mengajukan permohonan diskon pembayaran.
  3. Tim Customer Service akan melakukan pengecekan pada akun dan status pinjaman Anda serta meminta informasi tambahan dan dokumen pendukung apabila diperlukan.
  4. Jika memenuhi kriteria yang berlaku, tim Customer Service akan memberikan informasi mengenai penawaran diskon pembayaran yang tersedia.

2. Proses Penawaran Diskon

Perlu diketahui bahwa:

  • Diskon pembayaran tidak selalu tersedia untuk semua pinjaman.
  • Penawaran diskon akan disesuaikan dengan kondisi akun dan kebijakan yang berlaku.
  • Informasi mengenai jumlah pembayaran yang perlu dilakukan akan disampaikan oleh Customer Service.

3. Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Setiap permohonan diskon akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu.
  • Pastikan Anda melakukan pembayaran pembayaran sesuai dengan instruksi, nominal, dan metode pembayaran VA (Virtual Account) yang diinformasikan oleh Customer Service.

4. Waspada Penipuan

Harap berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai KrediOne dan menawarkan bantuan pengajuan diskon pembayaran di luar kanal resmi.

KrediOne tidak pernah meminta:

  • Pembayaran ke rekening pribadi
  • Kode OTP
  • Data pribadi melalui pihak yang tidak resmi

Untuk keamanan Anda, pastikan selalu berkomunikasi dengan Customer Service resmi KrediOne yang kontaknya tertera pada aplikasi dan website resmi KrediOne.

Jika Anda menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui Customer Service KrediOne.

Hubungi Customer Service Resmi KrediOne

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pengajuan diskon pembayaran atau informasi lainnya, silakan hubungi layanan resmi KrediOne melalui:

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

atau website resmi www.kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved