Banner Artikel Blog

Di FinEXPO 2025, KrediOne Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan

Nadien
24 October 2025 16.00

FinExpo 2025 resmi dibuka pada 23 Oktober 2025 di Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan. Acara ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

Pembukaan FinExpo 2025 dihadiri oleh Bapak Mohammad Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK; Ibu Yunita Linda Sari, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur; serta Ibu Wani Sabu, Ketua Panitia FinExpo 2025.

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pengembangan keuangan digital yang inklusif dan bertanggung jawab, KrediOne turut berpartisipasi dalam FinExpo 2025 melalui kehadiran booth interaktif yang menghadirkan edukasi finansial digital bagi masyarakat. Melalui booth tersebut, pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai layanan keuangan digital serta pemahaman tentang penggunaan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab.

KrediOne juga hadir dalam rangkaian kegiatan puncak FinExpo 2025 Surabaya bersama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Kegiatan puncak FinExpo 2025 turut dihadiri oleh Bapak Mahendra Siregar, Dewan Komisioner OJK; Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur; Ibu Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK; serta Bapak Kuseryansyah, CEO KrediOne.

Melalui partisipasi aktif dalam FinExpo 2025, KrediOne menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, beretika, dan berkelanjutan. KrediOne berupaya menghadirkan layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan di era digital.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved