Banner Artikel Blog

KrediOne Hadiri The 2026 Asia Grassroots Forum, Perkuat Kolaborasi Industri Pindar yang Inklusif dan Berkelanjutan

Aulia
08 June 2026 15.00

KrediOne hadir dalam The 2026 Asia Grassroots Forum yang diselenggarakan di Jakarta pada 4 Juni 2026. Mengusung tema “Enabling Growth, Elevating Financial Health”, forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan dari sektor keuangan, teknologi, investasi, regulator, hingga pelaku ekonomi akar rumput untuk berdiskusi mengenai upaya memperkuat kesehatan finansial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan Asia.

Forum ini menyoroti tiga pilar utama, yaitu Capital, Technology, dan Community sebagai fondasi dalam membangun kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Berbagai sesi diskusi membahas peran kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, serta memanfaatkan teknologi untuk menciptakan dampak sosial yang lebih luas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan pemimpin industri, antara lain Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pengusaha dan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga UnoUtusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu.

Dari industri fintech pendanaan bersama (Pindar), forum ini juga dihadiri oleh Andi Taufan Garuda Putra selaku Founder dan CEO Amartha sekaligus Dewan Pengawas AFPI, Entjik S. Djafar selaku Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah selaku Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI dan CEO KrediOne, Harza Sandityo selaku Ketua Bidang External Affairs & Advocacy AFPI, serta Shintya Maulida selaku Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Hubungan Internasional AFPI.

Kehadiran KrediOne dalam forum ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memanfaatkan teknologi sebagai penggerak utama perluasan akses keuangan yang inklusif dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari industri Pindar yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KrediOne terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menghadirkan layanan keuangan yang mudah diakses, aman, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Sejalan dengan semangat kolaborasi yang diangkat dalam forum ini, KrediOne juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai mitra strategis untuk mendukung pemberdayaan UMKM melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan literasi keuangan, dan penguatan kapasitas usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Selain memperluas akses pembiayaan, KrediOne juga secara konsisten mendukung berbagai program literasi dan inklusi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Upaya tersebut diyakini menjadi salah satu kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui kehadiran dalam The 2026 Asia Grassroots Forum, KrediOne berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, sekaligus mendukung peningkatan kesehatan finansial masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas. 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved