Banner Artikel Blog

KrediOne Raih Penghargaan “The Most Innovative Future Finance 2025”

Nadien
20 June 2025 16.45

Dalam acara “Innovative Future Finance Awards 2025”, KrediOne meraih penghargaan “The Most Innovative Future Finance Awards 2025 for Fostering Socio-Economic Empowerment and Improving Customer Experience” dalam sektor Financial Technology. Penghargaan ini diselenggarakan oleh GoodMoney.ID dan Plus Idea Komunika di JW Marriott Hotel Jakarta (19/6/2025). 

 

Direktur Bisnis KrediOne, Ibu Yeni menerima langsung penghargaan ini dari Aviliani selaku Dewan Juri dan Ekonom senior Indef. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi KrediOne dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang inovatif, memperkuat pengalaman pelanggan, serta mendorong literasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program berdampak.  

 

P1187023.JPG

 

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di sektor keuangan nasional, diantaranya Arief Wibisono (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal), Entjik S Djafar (Ketua Umum AFPI), Adam Muhammad (CEO GoodMoeny.id), dan Dwi Setiawati (Editor in Chief GoodMoney.id). 

 

Berbagai pelaku industri dari sektor perbankan, asuransi, fintech lending, hingga sekuritas menghadiri acara ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi perusahaan-perusahaan yang mendorong transformasi layanan keuangan melalui pendekatan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.  

 

Melalui penghargaan ini, KrediOne menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan keuangan yang adil, aman, dan dapat diandalkan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Sebagai informasi, saAt ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.  

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved