Banner Artikel Blog

Mengenal Aturan 4 Persen untuk Masa Pensiun

Nadien
03 April 2025 10.10

Menyiapkan rencana pensiun bukanlah suatu hal yang mudah, terutama dalam mencari tahu berapa banyak dana yang perlu dialokasikan pada setiap tahunnya ketika masa pensiun itu datang. Banyak orang yang belum berapa jumlah pasti yang tepat dan aman untuk menikmati hari-hari tua.

 

Salah satu cara yang paling banyak digunakan dalam kelola dana pensiun adalah dengan aturan 4%. Aturan ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan seberapa banyak yang dapat seseorang belanjakan selama masa pensiun tanpa khawatir kehabisan uang.

 

Apa itu aturan 4%?

 

Aturan 4% adalah aturan  yang menyarankan untuk menentukan seberapa banyak uang yang dapat diambil saat memasuki masa pensiun. Pada tahun pertama memasuki masa pensiun, kamu disarankan untuk mengambil 4% dari tabungan pensiun yang dimiliki untuk biaya hidup selama 1 tahun. Di tahun selanjutnya kamu dapat menyesuaikan jumlah tersebut dengan inflasi dalam setiap tahunnya. Aturan ini dikenalkan oleh William Bengen pada tahun 1994.

 

Contoh penerapan aturan 4% adalah, jika tabungan pensiun yang dimiliki sebesar Rp 5 Miliar, maka pada tahun pertama perlu diambil 4%nya yaitu Rp 200 juta. Lalu di tahun selanjutnya, jika terjadi inflasi sebesar 2% maka jumlah penarikan meningkat jadi sebesar Rp 204 juta. Proses ini  terus berlanjut setiap tahun, disesuaikan dengan inflasi yang terjadi.

 

Keuntungan menggunakan aturan 4%

 

  1. Mengurangi risiko kekurangan dana pada saat masa pensiun

Dengan menggunakan aturan 4% dapat mengurangi risiko kekurangan dana pada saat pensiun karena dana sudah diatur dalam setiap tahunnya, dana tersebut akan menjadi batasan pengeluaran yang dapat kita lakukan dalam setiap tahunnya. Untuk itu kita harus kelola keuangan dengan lebih bijak.

 

  1. Menyesuaikan dengan inflasi

Dengan adanya penyesuaian inflasi dalam setiap tahunnya, kita dapat dengan mudah menyesuaikan pengeluaran dengan mengikuti kenaikan biaya hidup akibat inflasi. Kita tidak perlu khawatir lagi akan biaya hidup yang meningkat.

 

  1. Memberikan strategi yang jelas dan sederhana

Aturan 4% memberikan cara yang cukup sederhana dalam strategi mengelola dana pensiun, sehingga mudah untuk dilakukan. Namun, tetap perlu direncanakan secara matang agar pengelolaan dana pensiun semakin baik.

 

Dalam perencanaan keuangan seseorang itu tergantung pada situasi ekonomi serta preferensi masing-masing orang. Aturan 4% cocok bagi seseorang yang ingin mengumpulkan dana pensiun dengan jangka yang panjang.

 

Untuk itu bijaklah memilih perencanaan keuangan selama masa pensiun agar keuangan dapat stabil dalam jangka waktu yang panjang.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved