Banner Artikel Blog

Perbedaan Tabungan, Deposito, dan Reksadana: Mana yang Cocok untuk Kamu?

Nadien
30 June 2025 10.15

Mengelola keuangan pribadi ternyata memiliki banyak cara. Terdapat berbagai instrumen keuangan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansialmu, seperti tabungan, deposito, dan reksadana. Ketiganya memiliki karakteristik, keuntungan, dan risiko yang berbeda. Berikut adalah perbedaanya:

1. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan yang disediakan oleh bank. Di tabungan memungkinkan nasabah menyimpan dan menarik uang kapan saja di dalam satu rekening. Produk ini cocok untuk kamu yang baru ingin menabung dan membutuhkan tempat penyimpanan aman untuk pengeluaran rutin. Keunggulan dari tabungan adalah aman dan fleksibel karena bisa diambil kapanpun. Namun kekurangannya adalah suku bunga relatif rendah dan nilai uang yang mengikuti inflasi.

2. Deposito

Deposito adalah produk simpanan berjangka dengan bunga tetap dan jangka waktu tertentu. Deposito cocok untuk kamu yang memiliki dana menganggur dan ingin disimpan selama beberapa tahun. Keunggulannya adalah bunga yang kamu dapatkan lebih tinggi daripada bunga tabungan, namun deposito kurang fleksibel karena masa penyimpanannya memiliki jangka waktu yang telah ditetapkan.

3. Reksadana

Reksadana adalah investasi yang dikelola oleh manajer investasi dan dialokasikan ke berbagai instrumen seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Potensi imbal hasil reksadana memiliki hasil lebih tinggi dari tabungan dan deposito. Kekurangannya, nilai investasi reksadana bisa fluktuatif tergantung kondisi pasar. Selain itu, reksadana memiliki risiko yang lebih tinggi. 

Mana yang Paling Sesuai Dengan Kamu?
Setiap instrumen punya kelebihan dan kekurangannya. Pilihan terbaik tergantung pada tujuan dan kenyamanan kamu dalam mengambil risiko:

  • Tabungan jadi pilihan yang tepat jika kamu butuh fleksibilitas dan akses cepat ke uang.
  • Deposito bisa dipilih jika kamu punya dana lebih yang menganggur dan ingin menyimpan uang dengan bunga yang lebih tinggi.
  • Reksadana dapat kamu coba jika kamu siap mengambil risiko demi hasil yang lebih tinggi.

Ketiga instrumen ini bisa menjadi alat bantu yang efektif untuk mengelola keuanganmu dengan lebih bijak. Kamu juga bisa mengkombinasikannya sesuai kebutuhan, agar hasil yang didapat lebih maksimal.

Sebelum memutuskan, pastikan kamu sudah memahami tujuan dan kebutuhan finansialmu. Dengan begitu, kamu bisa memilih strategi yang paling sesuai dengan profil keuangan dan rencana masa depanmu.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved