Banner Artikel Blog

Perkuat Anti-Fraud, 360Kredi Dorong Kolaborasi Pelaku Industri, Regulator, dan Pemerintah

Editor
20 December 2024 12.00

Dalam rangka penguatan keamanan layanan digital, 360Kredi hadiri kegiatan workshop Anti-Fraud "Anticipating and Addressing Fraud: Solutions and Collaboration" yang digelar oleh RupiahCepat pada 19 Desember 2024 di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan fintech lending yang tumbuh positif, namun diiringi dengan potensi dan ancaman fraud. Hal ini menjadi hal serius yang harus dibahas, ditindaklanjuti dan dimitigasi oleh para pelaku industri fintech lending.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh Bapak Tubagus Rahmat Adrian (Wakil Ketua Bidang Eksternal & Advocacy AFPI), Bapak Tiar Sidabutar (Head of Legal and Advocacy AFPI), Bapak Gerhana Sasongko (Analis Kebijakan Komdigi), Ibu Balandina Siburiat (Direktur utama Rupiah Cepat), Ibu Anna Maria (Direktur Rupiah Cepat), Bapak Kuseryansyah (Ketua Bid. Humas AFPI & CEO 360Kredi), Bapak Defrian Afdi (Direktur IT & Ops 360Kredi), Ibu Yeni (Direktur Bisnis 360Kredi), Bapak Ronald Halomoan (Praktisi Risk & Management) dan Ibu Fariza Safira (CS Manager RupiahCepat).

2-sultan.jpg

360Kredi sebagai platform berizin dan diawasi OJK melihat bahwa ancaman dan potensi terhadap fraud kian meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini Bapak Defrian Afdi (Direktur IT & Ops 360Kredi) mendorong perlunya kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan pemerintah. Ini dilakukan agar industri fintech lending dapat tumbuh dengan sehat, transparan, dan bertanggungjawab. Sekaligus dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending yang aman, sehat, dan bertanggungjawab.

3-sultan.jpg

Selain menghadiri kegiatan workshop Anti-Fraud, 360Kredi juga menghadiri seminar "Economic & Business Outlook 2025: Kontribusi dan Peluang Ekonomi Digital Indonesia Menuju Pertumbuhan 8 Persen di Era Pemerintah Baru" yang digelar oleh media Warta Ekonomi. Kehadiran 360Kredi dalam seminar yang diadakan pada Kamis, 19 Desember 2024 ini menjadi bentuk dukungan nyata kepada pemerintah terhadap upaya dalam pertumbuhan ekonomi 8 persen di tahun 2025.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved