Banner Artikel Blog

Privasi Terancam, Ini Pentingnya Menjaga Data Pribadi

Ramawira
15 April 2026 14.00

Di era digital seperti sekarang hampir semua aktivitas kita tidak lepas dari data pribadi. Mulai dari sekadar login ke aplikasi, berbelanja online, hingga mengakses layanan keuangan semuanya membutuhkan informasi seperti nama, nomor telepon, bahkan data yang lebih sensitif. Tanpa disadari, data pribadi sudah menjadi bagian penting dari keseharian kita.

Namun di balik kemudahan tersebut ada risiko yang sering kali dianggap sepele. Banyak orang masih belum menyadari bahwa data pribadi yang tersebar bisa menjadi celah bagi tindakan penyalahgunaan. Ketika data jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, dampaknya tidak hanya soal privasi, tapi juga bisa merugikan secara finansial maupun keamanan diri.

Sering kali kebocoran data bukan terjadi karena sistem yang lemah, melainkan karena kebiasaan kita sendiri. Misalnya terlalu mudah membagikan informasi, mengklik tautan yang tidak jelas, atau langsung percaya pada pesan yang terlihat meyakinkan. Padahal pelaku kejahatan digital justru memanfaatkan momen-momen seperti ini untuk mendapatkan akses ke data penting.

Menjaga data pribadi sebenarnya tidak selalu membutuhkan langkah yang rumit. Dimulai dari hal sederhana seperti lebih teliti sebelum membagikan informasi, memastikan hanya menggunakan layanan resmi, hingga tidak terburu-buru saat menerima pesan yang mencurigakan. Kesadaran kecil seperti ini bisa menjadi perlindungan yang besar.

Pada akhirnya di tengah dunia yang serba cepat dan praktis, menjaga privasi adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Bukan berarti harus merasa takut, tapi cukup lebih sadar dan berhati-hati dalam setiap langkah. Karena dengan menjaga data pribadi kita juga sedang menjaga keamanan diri sendiri di dunia digital.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved