Banner Artikel Blog

Saat Data Pribadi Mudah Diakses, Apa yang Bisa Dilakukan?

Ramawira
16 April 2026 14.00

Di tengah aktivitas digital yang semakin padat, menjaga keamanan data pribadi sebenarnya bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Salah satunya adalah dengan menggunakan password yang kuat dan berbeda di setiap akun. Meskipun terlihat sepele, langkah ini bisa mengurangi risiko akun mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, penting juga untuk membiasakan diri lebih teliti sebelum mengklik tautan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak dikenal. Tidak semua link aman, dan tanpa disadari, hal kecil seperti ini bisa menjadi celah masuk bagi penyalahgunaan data. Karena itu, pastikan kamu hanya mengakses layanan melalui website atau aplikasi resmi agar informasi yang kamu berikan tetap terlindungi.

Di sisi lain, menjaga kerahasiaan data sensitif seperti PIN, OTP, dan password juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Informasi ini bersifat sangat pribadi dan tidak seharusnya dibagikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai Customer Service. Jika ada permintaan seperti ini, sebaiknya langsung diwaspadai.

Tak kalah penting, lakukan pembaruan keamanan secara berkala, seperti mengganti password atau mengaktifkan fitur verifikasi tambahan. Langkah ini bisa memberikan perlindungan ekstra, terutama untuk akun-akun penting.

Yang perlu diingat, banyak kasus penipuan terjadi karena situasi yang dibuat mendesak. Oleh karena itu, usahakan untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Luangkan waktu untuk memastikan kebenaran informasi sebelum bertindak.

Pada akhirnya, menjaga data pribadi bukan tentang melakukan hal yang rumit, tapi tentang membangun kebiasaan kecil yang konsisten. Dengan lebih teliti dan berhati-hati, kamu bisa tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas di dunia digital.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved